Benarkah Karyawan Swasta di Jakarta Ikut WFH Seperti ASN?
Pemerintah Provinsi DkI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). WFH Jakarta di mulai terhadap 21 Agustus 2023, bagaimana bersama pekerja swasta?
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, DKI Jakarta bakal melakukan uji cobalah penerapan WFH didalam memberikan kenyamanan KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN.
KTT ASEAN sendiri bakal dikerjakan terhadap 4 sampai 7 September 2023. Menjelang pelaksanaan KTT ASEAN ini, ASN di seluruh DKI Jakarta bakal bekerja dari rumah.
“Saya minta Pak Sekda, menjadi tanggal 21 Agustus, spesifik pegawai yang tidak bersentuhan segera kami cobalah untuk bekerja dari rumah, tujuannya untuk sanggup memberikan kenyamanan KTT ASEAN,”.
Uji cobalah ini bakal terjadi sepanjang tiga bulan. WFH pertama bakal dimulai, terhadap 21 Agustus 2023 dan bakal berakhir terhadap 21 Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan skema 50 % bekerja dari rumah dan 50 % bekerja secara fisik di kantor konten writer.
Selain untuk menyambut KTT ASEAN, kebijakan hybrid didalam bekerja ini diterapkan untuk menghimpit emisi gas pembuangan kendaraan yang menjadi penyebab utama hawa tidak sehat di DKI Jakarta sepanjang sebagian pekan terakhir.
Kebijakan WFH di Jakarta untuk Swasta
Sementara untuk sektor swasta, menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pelaksanaan hybrid proses bekerja bagi perusahaan swasta tetap bersifat imbauan alias tidak wajib.
Hanya saja, menurut Joko, proporsi pegawai yang melakukan WFH bakal disesuaikan sepanjang KTT ASEAN terhadap 4 sampai 7 September 2023. Pekerja swasta yang WFH sebanyak 75 % dan yang bekerja dari kantor 25 persen.
”Penyesuaian ini berlaku terhadap kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari wilayah KTT ASEAN, layaknya kantor dinas pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan,” tutur Joko.
Setelah pemberlakuan WFH sepanjang dua bulan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengevaluasi efektivitasnya. Hasil evaluasi itu bakal dijadikan pertimbangan bagi kebijakan selanjutnya disini.
”Kita lihat dulu, termasuk kami lihat kinerja PNS layaknya apa,” kata Joko, dikutip Antara News.
Isi Surat Edaran WFH ASN sepanjang KTT ASEAN 2023
Isi surat edaran WFH untuk ASN sepanjang KTT ASEAN th. 2023, menyatakan bahwa kandungan WFH paling banyak 50 % dan presentasi WFO sama bersama atau lebih dari 50 % untuk fasilitas administrasi pemerintahan dan fasilitas bantuan pimpinan.
Berikut isi dari surat edaran WFH untuk ASN tentang penyesuaian proses kerja pegawai ASN sepanjang era persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43:
1. Sistem kerja pegawai ASN terhadap instansi pemerintah sepanjang era persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)
2. Ketentuan kandungan proporsi pegawai ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan yang melakukan tugas di rumah (WFH) dicantumkan didalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
3. Imbauan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja cocok bersama domisili tempat tinggal.
4. Pelaksanaan penyesuaian proses kerja sebagaimana dimaksud terhadap pemantauan dan pengawasan untuk mencukupi sasaran dan tujuan kinerja organisasi, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu instansi Pemerintah perlu:
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan tujuan kinerja organisasi
Menggunakan tempat informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui tempat publikasi
Membuka tempat komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dikerjakan secara daring/online maupun luring/offline cocok bersama standar yang telah ditetapkan.